Working Vista Pointer

Cuti Bersama Hari Raya Natal Dan Tahun Baru

SURAT EDARAN
Nomor : AA-SURED/11.011

CUTI BERSAMA HARI RAYA NATAL & TAHUN BARU

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birolrasi Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2011; Nomor KEP.135/MEN/V/2011; NOMOR SKB/02.PAN.RB/6/2011; Tentang perubahan Kedua Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia nomor : 02 Tahun 2010; Nomor KEP. 110/MEN/1/2010; Nomor SKB/07/M.PAN.RB/06/2010 tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011.

Menetapkan, bahwa pada tanggal 25 Desember 2011 ditetapkan sebagai hari Raya Natal dan tanggal 26 Desember adalah Cuti Bersama.

Sehubungan hal tersebut di atas, bersama ini diberitahukan kepada seluruh karyawan/karyawati, bahwa dalam rangka menyambut Hari Natal & Tahun Baru 2012, Pabrik Gula Pradjekan akan melaaksanakan Cuti Bersama pada hari dan tanggal sebagai berikut :

Hari
Tanggal
Keterangan
Senin
26 Desember 2011
Cuti Bersama (diperhitungkan hak cuti karyawan tahun 2011)
Sabtu
31 Desember 2011
Cuti Bersama (diperhitungkan hak cuti karyawan tahun 2011)
Senin
02 Januari 2012
Cuti Bersama (diperhitungkan hak cuti karyawan tahun 2012)
Selasa
03 Januari 2012
Masuk Kembali



Bagi karyawan/karyawati yang karena tugasnya dan tidak dapat meninggalkanny, maka pengaturannya diserahkan kepada Kepala Bagian masing-masing.

Demikian untuk pelaksanaannya.

0 komentar:

Posting Komentar