Nomor : AA-SURED/11.011
CUTI BERSAMA HARI RAYA NATAL & TAHUN BARU
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birolrasi Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2011; Nomor KEP.135/MEN/V/2011; NOMOR SKB/02.PAN.RB/6/2011; Tentang perubahan Kedua Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia nomor : 02 Tahun 2010; Nomor KEP. 110/MEN/1/2010; Nomor SKB/07/M.PAN.RB/06/2010 tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011.
Menetapkan, bahwa pada tanggal 25 Desember 2011 ditetapkan sebagai hari Raya Natal dan tanggal 26 Desember adalah Cuti Bersama.
Sehubungan hal tersebut di atas, bersama ini diberitahukan kepada seluruh karyawan/karyawati, bahwa dalam rangka menyambut Hari Natal & Tahun Baru 2012, Pabrik Gula Pradjekan akan melaaksanakan Cuti Bersama pada hari dan tanggal sebagai berikut :
Hari | Tanggal | Keterangan |
Senin | 26 Desember 2011 | Cuti Bersama (diperhitungkan hak cuti karyawan tahun 2011) |
Sabtu | 31 Desember 2011 | Cuti Bersama (diperhitungkan hak cuti karyawan tahun 2011) |
Senin | 02 Januari 2012 | Cuti Bersama (diperhitungkan hak cuti karyawan tahun 2012) |
Selasa | 03 Januari 2012 | Masuk Kembali |
Bagi karyawan/karyawati yang karena tugasnya dan tidak dapat meninggalkanny, maka pengaturannya diserahkan kepada Kepala Bagian masing-masing.
0 komentar:
Posting Komentar