DASAR PELAKSANAAN
• SURAT DARI DIREKTUR TANAMAN PTPN XI PERSERO NO. CDR-F-11100/10.010
• PENYEDIAAN TEBU YANG BENAR-BENAR MASAK SESUAI KEBUTUHAN PERIODE GILING
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMASANGAN PATOK
Teknis Pelaksanaan
1. SKW membuat daftar nominasi kebun per periode (periode I – VI) berdasarkan Taksasi Maret (untuk menentukan jumlah patok yang akan dipasang per SKW) disemua kebun (TS, TRK, TRM, dan TRLD)
2. Patok dibuat dari bambu dijadikan tanda urutan tebang dengan mencantumkan afdeling dan nomor urut tebang
3. Pemasangan patok didasarkan pada umur tebu, varietas tebu, hasil analisa pendahuluan dan kelayakan jalan tebang Pada katagori TRK perlu disosialisasikan melalui FMPW
4. Secara periodik dilakukan pengamatan pada kebun yang telah dipasang patok sebelum kebun tersebut ditebang. Pengamatan meliputi :
- Kondisi tebu misal : pupuk lengkap, drainase kebun, gulud dan klentek
- Brix dengan hand brix refractometer
- Hasil pengamatan dicatat pada buku khusus
5. Patok sewaktu-waktu bisa dipindahkan ke kebun lain yang lebih layak, sesuai hasil pengamatan dengan persetujuan Kepala Tanaman Rayon dan Kepala Tanaman.
Misal : kebun yang telah dipasang Patok dianjurkan untuk memperdalam Got, tetapi pada pengamatan berikutnya anjuran tsb tidak dilaksanakan maka Patok bisa dipindahkan
6. Pemetaan gambar kebun yang sudah dipasang Patok dengan GPS
7. Apabila Patok hilang, segera dilakukan penggantian.
8. Untuk memperoleh Standar yang sama dalam melaksanakan pengamatan di kebun harus diadakan Cross Check Pengamatan antar SKW
9. Kebun yang dinyatakan Layak Tebang apabila sudah memenuhi syarat sbb :
- Brix kebun minimal 17 %
- Tebu sudah diklentek minimal 2 kali / 15 ruas sudah bebas daduk
10. Hasil Pengamatan di kebun dijadikan dasar untuk membuat Surat Ajuan Tebang (SAT)
11. Surat Ajuan Tebang (SAT) diajukan ke Koordinator Tebang paling lambat 7 hari sebelum kebun ditebang
12. Surat Ajuan Tebang (SAT) dikompilasi oleh Koordinator Tebang untuk menyusun Prioritas Tebang
13. Koordinator Tebang menerbitkan Surat Perintah Tebang (SPT) dengan diikuti pelayanan Surat Perintah Angkut Tebu Sementara (SPAT) sesuai nominasi Kebun Layak Tebang.
TEKNIS PELAKSANAAN PENDUKUNG
1. Melaksanakan pengamatan ulang % Brix saat kebun ditebang dan di Cane Yard sebagai syarat menentukan tebu tsb dapat DITERIMA atau DITOLAK
2. Melaksanakan pengamatan % Brix pada NPP setiap 5 menit selama 24 jam dengan menggunakan Hand Brix Refractometer Digital dilaksanakan oleh petugas Litbang dan petugas TMA
3. Apabila terdapat perbedaan hasil pengamatan % Brix pada NPP dengan % Brix yang tercantum pada Surat Ajuan Tebang (SAT) segera dilaksanakan Peninjauan Kebun oleh oleh Koordinator Tebang dan Litbang untuk mencari penyebab terjadinya perbedaan % Brix
- Apabila karena berikutnya sogolan dan pucukan segera dilakukan perbaikan tehnis tebangan dengan memberi contoh cara menebang yang benar
- Apabila karena kebun yang ditebang tidak sesuai dengan Surat Ajuan Tebang (SAT) segera menghentikan pelaksanaan tebangan kebun tsb dan mengalihkan ke kebun lain yang sudah Layak Tebang
- Apabila kebun tsb terpaksa ditebang untuk jalan tebang harus segera dibuat Berita Acara
0 komentar:
Posting Komentar